Pertamina memastikan bahwa Pertamax yang beredar di SPBU seluruh Indonesia saat ini sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Migas, dengan RON 92. Hal ini menanggapi isu mengenai dugaan campuran Pertalite pada produk Pertamax, yang muncul terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Pertamina. Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa Pertamax yang dijual tidak mengandung campuran bahan bakar lain dan tetap memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Kasus tersebut melibatkan dugaan manipulasi pengolahan minyak mentah, di mana produk kilang yang dibayar untuk RON 92 ternyata adalah RON 90. BBM tersebut kemudian dicampur di depot untuk memenuhi standar RON 92. Kasus ini berpotensi merugikan negara dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun, akibat tindakan manipulasi harga dan impor yang melanggar aturan.
