Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog melanggar Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, meski UU TNI memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, posisi di Bulog tidak termasuk dalam kategori jabatan yang diperbolehkan untuk perwira TNI aktif, seperti yang tercantum dalam Pasal 47 UU TNI.
Pengamat militer Khairul Fahmi juga mengingatkan bahwa penempatan Novi di Bulog dapat menimbulkan ambiguitas hukum dan mengganggu netralitas TNI. Meskipun ada pandangan bahwa posisi ini berhubungan dengan ketahanan pangan yang bisa beririsan dengan tugas pertahanan, langkah ini tetap harus mematuhi aturan yang berlaku terkait jabatan sipil bagi prajurit aktif.
