Utang paylater masyarakat Indonesia kini mencapai Rp30,36 triliun pada November 2024, dengan tren peningkatan yang terus berlanjut. Meskipun sistem paylater membantu inklusi keuangan dengan memberikan akses kredit, banyak masyarakat menggunakannya untuk utang konsumtif yang berisiko tinggi. Hal ini dapat meningkatkan rasio kredit bermasalah, yang pada akhirnya mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kemampuan lembaga keuangan untuk menyalurkan kredit baru.
Selain itu, meningkatnya kredit bermasalah (NPL) dan risiko gagal bayar dari pengguna paylater dapat mempengaruhi pinjaman yang lebih produktif, seperti KPR dan kredit kendaraan. Pengguna dengan riwayat buruk akan kesulitan memperoleh kredit lainnya karena skor kredit yang menurun. Jika tidak dikelola dengan baik, tumpukan utang paylater ini bisa memperburuk situasi keuangan negara.
