Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao, warga negara China yang terdakwa dalam kasus penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Meski sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang, majelis hakim membatalkan keputusan tersebut setelah menerima banding dari terdakwa.
Mereka menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Sebagai hasilnya, Yu Hao dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan. Yu Hao bersama kelompoknya terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,02 triliun, dengan hilangnya 774 kg emas dan 937,7 kg perak.
Penambangan ilegal ini juga melibatkan penggunaan bahan peledak dan merkuri dalam proses pengolahan emas. Meskipun dibebaskan, pihak kejaksaan berencana mengajukan kasasi atas keputusan ini.
