Wisatawan merokok di Malioboro Yogyakarta kini bisa didenda hingga Rp7,5 Juta. Mulai 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. Wisatawan yang merokok di kawasan ini dapat dikenakan denda hingga Rp7,5 juta. Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan terhadap pelanggar, namun langkah ini diambil setelah ribuan pelanggaran tercatat, sebagian besar dilakukan oleh wisatawan.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Yogyakarta menyediakan tempat khusus merokok di beberapa lokasi di Malioboro, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Dengan adanya aturan dan fasilitas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan bagi semua pengunjung.
