Pemerintah mengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menilai rokok sebagai faktor besar penyebab penyakit, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke, yang membebani anggaran negara. Bahkan, untuk penyakit jantung saja, BPJS menghabiskan dana hingga Rp 10 triliun setiap tahun.
Usulan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli pada kesehatan dan mengurangi kebiasaan merokok. Ghufron berharap kebijakan ini bisa menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta memprioritaskan pencegahan penyakit.
