PPN tidak jadi naik, Menkeu Sri Mulyani pastikan PPN 12% yang berlaku 1 Januari 2025, hanya untuk kategori barang sangat mewah

Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti properti mewah dan kendaraan premium. Barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, hingga layanan streaming seperti Netflix tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, tanpa kenaikan. Kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2023, seperti rumah mewah, pesawat pribadi, hingga kapal pesiar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu, seperti makanan, angkutan umum, dan pendidikan, tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga barang sehari-hari yang selama ini sudah dikenakan PPN 11 persen.