Pemerintah China kini memberikan kebijakan transit bebas visa selama 10 hari (240 jam) bagi warga negara dari 54 negara, termasuk 25 negara anggota zona Schengen, seperti Jerman, Prancis, dan Spanyol. Selain itu, ada tambahan 21 pelabuhan yang kini melayani transit bebas visa, memungkinkan pelancong untuk menjelajahi lebih banyak provinsi di China, termasuk Chengdu dan Hainan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kegiatan seperti bekerja, belajar, atau wawancara. Meski begitu, Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang mendapatkan fasilitas transit bebas visa ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak wisatawan asing mengunjungi China, dengan masa tinggal yang diperpanjang dari sebelumnya 72-144 jam menjadi 10 hari.
