Tidak terima dipecat dengan tidak hormat, Aipda Robig, polisi yang tembak pelajar SMK di Semarang, Gamma, resmi ajukan banding

Aipda Robig Zainudin, polisi yang menembak mati siswa SMK di Semarang, resmi mengajukan banding atas pemecatannya dari Kepolisian. Ia tak terima diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan penembakan terhadap pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy dan dua temannya. Banding ini diajukan dalam waktu 21 hari, dengan Robig diberi kesempatan untuk menyusun memori banding.

Pemecatan Robig dilakukan setelah ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang kode etik Polri, menyusul penyelidikan yang mengungkap perbuatannya. Kasus penembakan ini juga telah menyebabkan Robig ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Gamma.