Aipda Robig Z, penembak yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), dijatuhi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak dan menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui sidang etik di Mapolda Jawa Tengah pada Senin [9/12]. Dalam sidang tersebut, Robig juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 14 hari dan dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Meskipun demikian, Robig mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikannya.

Robig terbukti menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang yang sedang mengendarai sepeda motor. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan bahwa perbuatan Robig yang menembak kelompok anak muda yang sedang lewat membuatnya dijatuhi hukuman maksimal. Saat ini, Robig telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.