Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Italia menyatakan bahwa jika kedua pejabat Israel tersebut memasuki wilayahnya, mereka akan wajib ditangkap sesuai kewajiban sebagai anggota ICC.
Surat perintah ini menyusul agresi militer Israel yang diduga melibatkan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan penganiayaan. Amnesty International juga menegaskan bahwa Netanyahu kini menjadi buronan internasional setelah keputusan ICC.
Negara-negara anggota ICC diharapkan untuk mematuhi perintah pengadilan ini dan menangkap Netanyahu serta Gallant jika mereka memasuki wilayah negara yang terikat pada ICC.
Netanyahu menyebut keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai tindakan anti-Semit, dengan menilai bahwa keputusan tersebut tidak adil dan berfokus pada Israel secara selektif, sementara tidak mengatasi pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok lain dalam konflik tersebut.
