Presiden RI @prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya.
Peraturan Pemerintah tersebut tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa sore, [5/11] 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban UMKM, terutama di sektor-sektor yang vital bagi perekonomian dan ketahanan pangan Indonesia.
