DPR RI menanggapi permintaan Apple yang meminta pembebasan pajak korporasi (tax holiday) selama 50 tahun untuk berinvestasi di Indonesia. Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyebut permintaan tersebut sangat berlebihan dan bahkan “gila”, serta menganggap produk iPhone layak diblokir di Indonesia.
Mufti juga mengungkapkan bahwa banyak rakyat Indonesia yang merasa dilecehkan dengan syarat yang diajukan Apple. Ia berharap Menteri BUMN Erick Thohir dapat turun tangan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada produk iPhone.
